Translate

YOUNG MASTER
BERBAGI ILMU UNTUK SEMUA

Kamis, 25 April 2013

Perlakuan Aktiva Tetap dalam Perpajakan


TUGAS AKUNTANSI PERPAJAKAN
“AKTIVA TETAP”









UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG
2012


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dalam pembelajaran akuntansi perpajakan baiknya kita mengetahui tentang apa yang ada didalam ilmu ini. Salah satu yang terdapat didalamnya adalah tentang Aset Tetap yang akan kami uraikan di dalam makalah kami ini yang mencakup bahasan Aset Tetap.
 Aktiva tetap sangat berarti terhadap kelayakan laporan keuangan, kesalahan dalam menilai aktiva tetap berwujud dapat mengakibatkan kesalahan yang cukup material karena nilai investasi yang ditanamkan pada aktiva tetap relatif besar. Mengingat pentingnya akuntansi aktiva tetap dalam laporan keuangan tersebut, maka perlakuannya harus berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.16).
Aktiva tetap tersebut dalam penyajiannya pada laporan keuangan seharusnya membebankan biaya depresiasi yang dimiliki secara konsisten pada setiap periode dengan menggunakan metode yang dianggap sesuai untuk diterapkan, yaitu metode garis lurus untuk bangunan, peralatan dan inventaris, serta metode jumlah angka tahun untuk kendaraan dan sarana transportasi lainnya, agar diketahui nilai sisanya pada akhir periode.
Rumusan Masalah
1.        Bagaimana membedakan perlakuan aset tetap terhadap akuntansi dengan perpajakan ?
2.        Bagaimana pencatatan aset tetap dengan pembelian siap pakai ?
Manfaat dan Tujuan
1.        Untuk Mengetahui perlakuan pajak terhadap aset Tetap
2.        Untuk mempelajari aspek-aspek yang ada di dalam aset tetap, tentang cara perlakuan serta pengukuran aset tetap.








BAB II
LANDASAN TEORI
             
              Menurut IAI (2007) dalam PSAK 16, Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebihh dahulu , yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa , untuk direntalkan kepada pihak lain , atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
              Aset Tetap yang diperoleh dengan pembelian dalam bentuk siap pakai dicatat sejumlah harga beli ditambah dengan biaya – biaya yang terjadi pada saat perolehan atas konstruksi atau , jika dapat diterapkan, jumlah yang dapat diatribusikan ke aset pda saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratn tertentu dalam PSAK 16.
              Dalam pasal 10 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008  diatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) UU PPh adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima  ( harga pasar wajar ).
              Menurut IAI ( 2007 ) dalam PSAK 16, Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Sedangkan jumlah yang dapat disusutkan adalah jumlah tercatatnya ( baik mengikuti model biaya maupun model revaluasi) dikurangi dengan nilai residu aset yang bersangkutan.
Menurut akuntansi metode-metode penyusutan yang dapat digunnakan adalah sebagi berikut:
1.        Metode garis lurus (straight line method) menghasilkan pembebanan yang tetap selama umur manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah.
2.        Metode saldo menurun (diminishing balance method) menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset.
3.        Metode jumlah unit ( sum of the unit method) menghasilkan pembebanan berdasarkan pada penggunaan atau output yang dharapkan dari suatu aset.
Berdasarkan UU PPh Nomor 36 thn.2008, pengeluaran untuk memperolehmharta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan sebagai pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui peyusutan.


Metode penyusutan yang diperbolehkkan dalam keetentuan fiskal adalah sebagai berikut:
1.        Metode garis lurus (straight line method) digunakan untuk kelompok bangunan dan bukan bangunan.
2.        Metode saldo menurun (diminishing balance method) digunakan untuk kelompok bukan bangunan saja, dan pada saat akhir masa manfaat disusutkan sekaligus (closed ended)
Menurut peraturan perpajakan, penyusutan aset tetap dimuli pada saat tahun pengeluaran; untuk tahun 2000 dan sebelumnya ( UU PPh Nomor 17 tahun 1983). Sementara itu untuk tahun 2001 ( UU PPh Nomor 17 tahun 2000) sampai dengan sekarang ( UU PPh Nomor 36 tahun 2008) penyusutan dimulai pada saat bulan pengeluaran aset tetap tersebut, kecuali apabila aset yan masih dalam proses pengerjaan, yaitu pada bulan selesainya pengerjaan aset tersebut.
Pada Pasal 11 ayat (6) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Mengatur masa manfaat harta berwujud dan tarif penyusutan , baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun sebagai berikut
Kelompok harta berwujud
Masa manfaat
Tarif penyusutan
Garis lurus
Saldo menurun
       I.     Bukan bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
               II.     Bangunan
Permanen
Tidak permanen



4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun

20 tahun
10 tahun

25%
12,5%
6.5%
5%

5%
10%


50%
25%
12,5%
10%

-
-

              Penentuan kelompok harta berwujud bukan bangunan di tetapkan dengan PMK-96/PMK.03/2009. Bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
              Dalam setiap pelepasan aset, dapat timbul laba atau rugi sebesar selisih antara harga pasar dengan nilai buku aset. Namun karena perbedaan metode penyusutan dan estimasi masa manfaatnya , laba atau rugi penjualan aset dapat berbeda jumlahnya antara akuntansi dengan perpajakan.
              Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta terjadi apabila Wajib Pajak ( WP ) menjual aset dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan. Penjualan atau pengalihan harta sesuai dengan pasar Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf d UU PPh, jumlah nilah sisa buku dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual / penggantian asuransi dicatat sebagai penghasilan. Hal ini dicatat pada tahun terjadinya pengalihan harta tersebut. Apabila terdapat kerugian sebesar nilai sisa buku harta karena penggantian asuransi yang jumlahnya baru diketahui pada masa yang datang maka jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang bersangktan dapat dicatat sebagai beban masa yang akan datang dengan persetujuan Dirjen Pajak.



































BAB III
PEMBAHASAN

Perbedaan Mendasar antara perlakuan menurut Akuntansi Komersial dengan Perpajakan yang berkaitan dengan Aset tetap.
NO
URAIAN
AKUNTANSI
PERPAJAKAN
1
Harga Perolehan
a)      Untuk pembelian menggunakan nilai tunai saat terjadinya jika tidak dapat diukur dengan nilai wajar, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan (P.23 &P.24)
b)      Aset Tetap (tanah) yang diperoleh dari sumbangan dicatat berdasarkan harga wajar (PSAK 47 P. 13)
a)      Untuk transaksi yang mempunyai hubungan istimewa dihitung berdasarkan harga pasar
b)      Untuk transaksi tukar menukar adalah berdasarkan harga pasar.


2
Pennetuan Masa manfaat
Tergantung pada justifikasi manajemen dan dtelaah ulang secara periodik (P. 6 & 60)
Sudah diatur oleh KMK
3
Saat dimulainya penyusutan
Penyusutan dimulai saat aset tetap siap untuk  digunakan (P. 58)
a)      Penyusutan dimulai sejak pengeluaran atas perolehan harta.
b)      Sejak bulan selesainya pengerjaan harta.
c)      Dengan persetujuan Dirjen Pajak, WP dapat melakukan Penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan.
4
Penghitungan jumlah bulan sejak dimulainya penyusutan
Jumlah bulan dapat dibulatkan ke atas atau ke bawah.
Jumlah bulan selalu dibulatkan ke atas, walaupun dibeli di atas tanggal 15 setiap bulannya.
5
Metode Penyusutan
a)      Metode garis lurus
b)      Metode saldo menurun
c)      Metode jumlah unit (P. 65)
a)      Kelompok bangunan harus menggunakan metode garis lurus
b)      Selain Bangunan bisa menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun asalkan diterapkan secara taat asas.
6
Nilai Residu
Nilai residu harus di-review minimum setiap akhir tahun buku (P. 54)
Tidak mengakui adanya nilai residu
7
Aset yang boleh disusutkan
Semua aset tetap yang dimiliki badan usaha kecuali tanah.
Hanya harta yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,menagih,dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak tidak final.























BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
               Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain , atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Aset Tetap yang diperoleh dengan pembelian dalam bentuk siap pakai dicatat sejumlah harga beli ditambah dengan biaya – biaya yang terjadi pada saat perolehan atas konstruksi atau , jika dapat diterapkan, jumlah yang dapat diatribusikan ke aset pda saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratn tertentu dalam PSAK 16.
Dalam penghitungan penyusutan ada berbagai metode yang harus digunakan baik menurut akuntansi maupun menurut fiskal atau perpajaknnya. Untuk akuntansi metode yang digunakan bisa memilih antara metode garis lurus, metode saldo menurun, atau metode Jumlah unit. Sedangkan untuk perpajakannya bisa menggunakan Metode garis lurus atau metode saldo menurun dan penggunaannya harus dilakukan secara taat asas.
            Akuntansi aset tetap pada lingkup pajak merupakan suatu hal yang sangat penting dalam sebuah perusahaan atau entitas, karena pengakuan akun asset tetap dalam laporan keuangan komesial perusahaan berbeda dengan pengakuan dalam laporan keuangan fiskal, yang diperlukan oleh pihak fiskus. Dengan demikian adanya perkembangan dan perbaharuan UU Perpajakan semata-mata untuk mempermudah dan menyesuaikan kondisi objek dan subjek pajak sehingga meminimalisir terjadinya diskriminasi masalah penetapan tarif pajak.