TUGAS AKUNTANSI PERPAJAKAN
“AKTIVA TETAP”
UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam pembelajaran akuntansi perpajakan baiknya kita mengetahui tentang apa
yang ada didalam ilmu ini. Salah satu yang terdapat didalamnya adalah tentang Aset Tetap yang akan kami uraikan di
dalam makalah kami ini yang mencakup bahasan Aset Tetap.
Aktiva tetap sangat berarti terhadap kelayakan
laporan keuangan, kesalahan dalam menilai aktiva tetap berwujud dapat
mengakibatkan kesalahan yang cukup material karena nilai investasi yang
ditanamkan pada aktiva tetap relatif besar. Mengingat pentingnya akuntansi
aktiva tetap dalam laporan keuangan tersebut, maka perlakuannya harus
berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.16).
Aktiva
tetap tersebut dalam penyajiannya pada laporan keuangan seharusnya membebankan
biaya depresiasi yang dimiliki secara konsisten pada setiap periode dengan
menggunakan metode yang dianggap sesuai untuk diterapkan, yaitu metode garis
lurus untuk bangunan, peralatan dan inventaris, serta metode jumlah angka tahun
untuk kendaraan dan sarana transportasi lainnya, agar diketahui nilai sisanya
pada akhir periode.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana membedakan perlakuan aset tetap terhadap akuntansi dengan
perpajakan ?
2.
Bagaimana pencatatan aset tetap dengan pembelian siap pakai ?
Manfaat dan Tujuan
1.
Untuk Mengetahui perlakuan pajak terhadap aset Tetap
2.
Untuk mempelajari aspek-aspek yang ada di dalam aset tetap, tentang cara
perlakuan serta pengukuran aset tetap.
BAB II
LANDASAN
TEORI
Menurut IAI (2007) dalam
PSAK 16, Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai
atau dibangun lebihh dahulu , yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau
penyediaan barang atau jasa , untuk direntalkan kepada pihak lain , atau untuk
tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu
periode.
Aset Tetap yang
diperoleh dengan pembelian dalam bentuk siap pakai dicatat sejumlah harga beli
ditambah dengan biaya – biaya yang terjadi pada saat perolehan atas konstruksi
atau , jika dapat diterapkan, jumlah yang dapat diatribusikan ke aset pda saat
pertama kali diakui sesuai dengan persyaratn tertentu dalam PSAK 16.
Dalam pasal 10 UU PPh
Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa harga
perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak
dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) UU
PPh adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan
apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan
atau diterima ( harga pasar wajar ).
Menurut IAI ( 2007 )
dalam PSAK 16, Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat
disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Sedangkan jumlah yang dapat
disusutkan adalah jumlah tercatatnya ( baik mengikuti model biaya maupun model
revaluasi) dikurangi dengan nilai residu aset yang bersangkutan.
Menurut akuntansi metode-metode penyusutan yang dapat digunnakan adalah
sebagi berikut:
1.
Metode garis lurus (straight line method) menghasilkan pembebanan yang
tetap selama umur manfaat aset jika nilai residunya tidak berubah.
2.
Metode saldo menurun (diminishing balance method) menghasilkan pembebanan
yang menurun selama umur manfaat aset.
3.
Metode jumlah unit ( sum of the unit method) menghasilkan pembebanan
berdasarkan pada penggunaan atau output yang dharapkan dari suatu aset.
Berdasarkan UU PPh Nomor 36 thn.2008, pengeluaran
untuk memperolehmharta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun
harus dibebankan sebagai pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan dengan mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat
harta tersebut melalui peyusutan.
Metode penyusutan yang diperbolehkkan dalam
keetentuan fiskal adalah sebagai berikut:
1.
Metode garis lurus (straight line method) digunakan untuk kelompok bangunan
dan bukan bangunan.
2.
Metode saldo menurun (diminishing balance method) digunakan untuk kelompok
bukan bangunan saja, dan pada saat akhir masa manfaat disusutkan sekaligus
(closed ended)
Menurut peraturan perpajakan, penyusutan aset
tetap dimuli pada saat tahun pengeluaran; untuk tahun 2000 dan sebelumnya ( UU
PPh Nomor 17 tahun 1983). Sementara itu untuk tahun 2001 ( UU PPh Nomor 17
tahun 2000) sampai dengan sekarang ( UU PPh Nomor 36 tahun 2008) penyusutan
dimulai pada saat bulan pengeluaran aset tetap tersebut, kecuali apabila aset
yan masih dalam proses pengerjaan, yaitu pada bulan selesainya pengerjaan aset
tersebut.
Pada Pasal 11 ayat (6) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
Mengatur masa manfaat harta berwujud dan tarif penyusutan , baik menurut metode
garis lurus maupun saldo menurun sebagai berikut
Kelompok harta berwujud
|
Masa manfaat
|
Tarif penyusutan
|
|
Garis lurus
|
Saldo menurun
|
||
I. Bukan bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
II.
Bangunan
Permanen
Tidak permanen
|
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
20 tahun
10 tahun
|
25%
12,5%
6.5%
5%
5%
10%
|
50%
25%
12,5%
10%
-
-
|
Penentuan
kelompok harta berwujud bukan bangunan di tetapkan dengan PMK-96/PMK.03/2009.
Bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat
dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan,
yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
Dalam
setiap pelepasan aset, dapat timbul laba atau rugi sebesar selisih antara harga
pasar dengan nilai buku aset. Namun karena perbedaan metode penyusutan dan
estimasi masa manfaatnya , laba atau rugi penjualan aset dapat berbeda jumlahnya
antara akuntansi dengan perpajakan.
Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta terjadi apabila Wajib Pajak ( WP
) menjual aset dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih
tinggi dari harga atau nilai perolehan. Penjualan atau pengalihan harta sesuai
dengan pasar Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf d UU PPh, jumlah nilah sisa buku
dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual / penggantian asuransi
dicatat sebagai penghasilan. Hal ini dicatat pada tahun terjadinya pengalihan
harta tersebut. Apabila terdapat kerugian sebesar nilai sisa buku harta karena
penggantian asuransi yang jumlahnya baru diketahui pada masa yang datang maka
jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang bersangktan dapat dicatat sebagai
beban masa yang akan datang dengan persetujuan Dirjen Pajak.
BAB III
PEMBAHASAN
Perbedaan Mendasar
antara perlakuan menurut Akuntansi Komersial dengan Perpajakan yang berkaitan
dengan Aset tetap.
NO
|
URAIAN
|
AKUNTANSI
|
PERPAJAKAN
|
1
|
Harga
Perolehan
|
a)
Untuk pembelian menggunakan nilai
tunai saat terjadinya jika tidak dapat diukur dengan nilai wajar, maka biaya
perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan (P.23
&P.24)
b)
Aset Tetap (tanah) yang diperoleh
dari sumbangan dicatat berdasarkan harga wajar (PSAK 47 P. 13)
|
a)
Untuk transaksi yang mempunyai
hubungan istimewa dihitung berdasarkan harga pasar
b)
Untuk transaksi tukar menukar
adalah berdasarkan harga pasar.
|
2
|
Pennetuan
Masa manfaat
|
Tergantung
pada justifikasi manajemen dan dtelaah ulang secara periodik (P. 6 & 60)
|
Sudah
diatur oleh KMK
|
3
|
Saat
dimulainya penyusutan
|
Penyusutan
dimulai saat aset tetap siap untuk
digunakan (P. 58)
|
a)
Penyusutan dimulai sejak
pengeluaran atas perolehan harta.
b)
Sejak bulan selesainya pengerjaan
harta.
c)
Dengan persetujuan Dirjen Pajak, WP
dapat melakukan Penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan.
|
4
|
Penghitungan
jumlah bulan sejak dimulainya penyusutan
|
Jumlah
bulan dapat dibulatkan ke atas atau ke bawah.
|
Jumlah
bulan selalu dibulatkan ke atas, walaupun dibeli di atas tanggal 15 setiap
bulannya.
|
5
|
Metode
Penyusutan
|
a)
Metode garis lurus
b)
Metode saldo menurun
c)
Metode jumlah unit (P. 65)
|
a)
Kelompok bangunan harus menggunakan
metode garis lurus
b)
Selain Bangunan bisa menggunakan
metode garis lurus atau saldo menurun asalkan diterapkan secara taat asas.
|
6
|
Nilai
Residu
|
Nilai
residu harus di-review minimum
setiap akhir tahun buku (P. 54)
|
Tidak
mengakui adanya nilai residu
|
7
|
Aset yang
boleh disusutkan
|
Semua
aset tetap yang dimiliki badan usaha kecuali tanah.
|
Hanya
harta yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,menagih,dan memelihara
penghasilan yang merupakan Objek Pajak tidak final.
|
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Aset tetap
adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih
dahulu, yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang
atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain , atau untuk tujuan administratif;
dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Aset Tetap yang diperoleh dengan
pembelian dalam bentuk siap pakai dicatat sejumlah harga beli ditambah dengan
biaya – biaya yang terjadi pada saat perolehan atas konstruksi atau , jika
dapat diterapkan, jumlah yang dapat diatribusikan ke aset pda saat pertama kali
diakui sesuai dengan persyaratn tertentu dalam PSAK 16.
Dalam penghitungan penyusutan ada
berbagai metode yang harus digunakan baik menurut akuntansi maupun menurut
fiskal atau perpajaknnya. Untuk akuntansi metode yang digunakan bisa memilih
antara metode garis lurus, metode saldo menurun, atau metode Jumlah unit.
Sedangkan untuk perpajakannya bisa menggunakan Metode garis lurus atau metode
saldo menurun dan penggunaannya harus dilakukan secara taat asas.
Akuntansi aset tetap pada lingkup pajak merupakan suatu hal yang sangat penting
dalam sebuah perusahaan atau entitas, karena pengakuan akun asset tetap dalam
laporan keuangan komesial perusahaan berbeda dengan pengakuan dalam laporan
keuangan fiskal, yang diperlukan oleh pihak fiskus. Dengan demikian adanya
perkembangan dan perbaharuan UU Perpajakan semata-mata untuk mempermudah dan
menyesuaikan kondisi objek dan subjek pajak sehingga meminimalisir terjadinya
diskriminasi masalah penetapan tarif pajak.