Translate

YOUNG MASTER
BERBAGI ILMU UNTUK SEMUA

Kamis, 14 Juni 2012

Akuntansi Sektor Publik (KSAP)

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN

TUJUAN

Sebagai acuan bagi :

üPenyusun standar

üPenyusun laporan keuangan

üPemeriksa

üPara pengguna laporan

POSISI KERANGKA KONSEPTUAL

Kerangka Konseptual bukan standar akuntansi

Kerangka konseptual berfungsi sebagai acuan jika terdapat masalah akuntansi yg belum dinyatakan dalam SAP

Jika terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual

LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN

àLingkungan operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya

a.Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan

nBentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaaan

nSistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintahan

nadanya pengaruh proses poltik

nHub. Antara pembayar pajak dgn pelayanan pem.

b.Ciri keuangan pemerintah

nAnggaran sbg pernyatan publik, target fiskal dan sebagai alat pengendalian

nInvestasi aset tidak langsung menghasilkan pendapatan

nKemungkinan Penggunaan akuntansi dana

PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN

üMasyarakat;

üPara wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;

üPihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, dan

üPemerintah.

ENTITAS PELAPORAN

    Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari:

üPemerintah pusat;

üPemerintah daerah;

üSatuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan

PERANAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

Akuntabilitas

  à mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan

Manajemen

  à memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah

Transparansi

  à memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders

Keseimbangan Antargenerasi

  à memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut

TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

  Menyajikan info. yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik.

ASUMSI DASAR

üAsumsi kemandirian entitas

üAsumsi kesinambungan entitas

üAsumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement)

KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN

üRelevan;

üAndal;

üDapat dibandingkan; dan

üDapat dipahami

PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

üBasis akuntansi;

üPrinsip nilai historis;

üPrinsip realisasi;

üPrinsip substansi mengungguli bentuk formal;

üPrinsip periodisitas;

üPrinsip konsistensi;

üPrinsip pengungkapan lengkap; dan

üPrinsip penyajian wajar.

PRINSIP NILAI HISTORIS (HISTORICAL COST)

üAset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.

üKewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang.

üNilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi.

PRINSIP REALISASI

Pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk membiayai belanja yang terjadi dalam periode tersebut.

Prinsip penandingan pendapatan-belanja tidak mendapat penekanan seperti dalam akuntansi komersial.

SUBSTANCE OVER FORM

  Peristiwa harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitas.

PERIODISITAS

Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pemerintah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan

KONSISTENSI

Perlakuan akuntansi yang sama harus ditetapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas (prinsip konsistensi internal).

Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat metode yang baru diterapkan menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama.

Pengaruh atas perubahan penerapan metode harus diungkapkan dalam laporan keuangan.

PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL DISCLOSURE)

Laporan keuangan harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.

Informasi tersebut dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.

PENYAJIAN WAJAR (FAIR PRESENTATION)

  Dalam penyajian dengan wajar posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu entitas, diperlukan pertimbangan sehat yang mengandung unsur-unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah

KENDALA INFORMASI YANG RELEVAN

MATERIALITAS

PERTIMBANGAN BIAYA DAN MANFAAT

KESEIMBANGAN ANTAR KARKETRISTIK KUALITATIF

PENGAKUAN

üAset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal;

üKewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul;

üPendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan;

üBelanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.

TERIMA KASIH

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
(KSAP)
Gedung Perbendaharaan II, Lt. 3, Departemen Keuangan
Jl. Budi
Utomo No. 6, Jakarta
Telepon/Fax (021) 352 4551,
website : www.ksap.org
Email: webmaster@ksap.org

Rabu, 13 Juni 2012

Tau Gak Sih .....?????

kawan kawan ...........
tau gaksih orang pertama kali pemilik mobil di Indonesia.....???
.....
....
....
.... tau gak
..... ya dah q kasih tahu orang pertama kali pemilik mobil di Indonesia adalah Sunan Pakubuono yang memiliki mobil keluaran italia

Lomba Pidato Buat Anak TK


BERBAGI PENGALAMAN MELALUI BERCERITA

JUDUL CERITA :
PENGALAMAN ANAK WAKTU LIBURAN


OLEH : GALIH ENGGAR SAPUTRA














Assalamualaikum wr. wb.
Kepada Bapak /Ibu dewan juri yang terhormat
Dan tak lupa kepada teman – teman semua yang saya cintai

Halo teman – teman .................
Perkenalkan saya GALIH ENGGAR SAPUTRA
Disini saya mau bercerita tentang pengalaman saya waktu pergi ke pasar malam di sumowono

Waktu itu disaat liburan sekolah saya diajak ibu dan bapak pergi kepasar malam.
Disana ada banyak mainan teman- teman, dan banyak juga jual makanan.
Di pasar malam, saya mengajak bapak dan ibu untuk naik kereta , saya senang sekali ...... sambil bernyanyi,
naik kereta api tut ...tut...tut
Siapa hendak turut
Ke Bandung, Surabaya,
Bolehkah naik dengan percuma
Ayo kawanku lekas naik
Keretaku tak berhenti lama
Tut...tut....tut....tut....”

Tak terasa kereta sudah berhenti, dan kami turun dari kereta
O..... iya teman –teman, saya juga punya cerita lagi, saya mandi bola disana. Saya bisa mengenal warna bolanya ada yang hijau , kuning, biru, ungu, dan masih banyak lagi warna lainya.

Yang terakhir saya naik kuda goyang teman- teman, kudanya berputar sampai 3 kali.
Teman cobalah tebak bagaimana suara kuda ?
Hia.............k hia...........k, hia...........k hia.....................k
Bagaimana jalanya kuda .................?
Ketepak.............ketepak hia...................k
Ketepak.............ketepak hia...................k

Itulah teman –teman cerita saya waktu liburan kemarin di Sumowono.

Walaikumsalam. wr. wb.
Sampai jumpa teman- teman ..................................

Jumat, 25 Mei 2012

Lamaran Pekerjaan


DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Data Pribadi

Nama                             
Jenis Kelamin                  : 
Tempat, tanggal lahir        :
Kewarganegaraan          
Status Perkawinan          
Agama                           
Alamat KTP                        
Domisili Sekarang             
Phone                             :
E-mail                            
Tinggi Badan                   :
Berat Badan                    :


Pendidikan Formal
  1. SDN                                                             ( 1998 – 2004)
  2. MTs.                                                             ( 2004 – 2007)
  3. SMK Informatika NU                                    ( 2007 – 2010)
                                                                                                                                   


Pengalaman Kerja
  1. Grosir Kusuma 99 Yogya sebagai Kasir dari tanggal 01 Juli – 30 November 2010
  2. Klinik Bengkel Rohani Cikarang sebagai Administrasi, dan Penterapi Bekam dari tanggal 01 Februari – 20 September 2011

Demikian Surat Daftar Riwayat Hidup di buat dengan sebenar – benarnya.
Atas perhatian Bapak / Ibu, saya ucapkan terima kasih.


  Hormat saya



                                                                                                                  



Hal : Permohonan  Lamaran Pekerjaan      

Kepada:
Yth. HRD Manager  
di Jakarta


Dengan hormat,
Perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) sebagai Staf Admin Social Media untuk bergabung pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin.
Mengenai diri saya, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
Nama                             
Jenis Kelamin                
Tempat, tanggal lahir    
Pendidikan                     :
Alamat lengkap              : 
Domisili Sekarang          :
Phone                             :
E-mail                             :

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan:
1.      Daftar riwayat hidup
2.      Foto copy ijazah terakhir
3.      Foto copy KTP
4.      Foto copy SKCK
5.      Fotocopy sertifikat pendukung
6.      Pas foto ukuran 4x6

Besar harapan saya untuk diberi kesempatan wawancara, dan dapat menjelaskan lebih mendalam mengenai diri saya. Seperti yang tersurat di resume (riwayat hidup), saya mempunyai latar belakang pendidikan , pengalaman kerja dan seorang pekerja keras.
Demikian saya sampaikan. Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu.


Jakarta, 28 Janauari 2012

                                                                                                       Hormat saya,



Makalah Peran Otonomi Daerah dalam Perekonomian Indonesia


Makalah Perekonomian Indonesia
“ Peran Otonomi Daerah dalam Perekonomian Indonesia”

Disusun oleh:
Lestari Purwoningsih (10.05.52.0011)
Afifatul Jannah (10.05.52.0029)
Febria Anas S (10.05.52.0032)
Nur Setiawan (10.05.52.0039)
Kartika Septiana (10.05.52.0049)

          UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG



KATA PENGANTAR

            Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan keridloan-Nya makalah ini dapat terselesaikan. Terimakasih kami ucapkan kepada dosen pembimbing untuk mata kuliah perekonomian Indonesia, bapak Y. Sutomo. Dimana selama ini telah banyak memberi arahan dan bimbingan kepada kami. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih pula pada pihak-pihak lain yang karya tulisnya kami jadikan referensi dalam proses pembuatan makalah ini.
            Dalam makalah ini kami membahas persoalan mengenai bagaimana peran otonomi daerah dalam perekonomian Indonesia serta apa dampak positif dan dampak negatif yang timbul dari pelaksanaan kebijakan oonomi daerah.
            Akhir kata, tiada gading yang tak retak. Sama halnya dengan makalah ini yang masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami menerima dengan sepenuh hati saran maupun kritik yang konstruktif dari pembaca agar kedepannya kami dapat memperbaiki dan membuat makalah lain yang lebih baik.
            Wassalamu’alaikum Wr. Wb.







Semarang, 5 April 2012


Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..................................................................................................................  2
Daftar Isi ............................................................................................................................  3
Bab 1 Pendahuluan ............................................................................................................  4
Latar Belakang Masalah ....................................................................................................  4
Permasalahan .....................................................................................................................  5
Tujuan ................................................................................................................................  5
Bab II Landasan Teori .......................................................................................................  6
Bab III Pembahasan ..........................................................................................................  7
Bab IV Penutup ................................................................................................................. 12
Kesimpulan ......................................................................................................................... 12
Saran ................................................................................................................................... 12
Daftar Pustaka .................................................................................................................... 13

















BAB I
PENDAHULUAN

1.                  Latar Belakang Masalah
Salah satu rahmat yang patut disyukuri dari kemerdekaan bangsa Indonesia adalah tetap tegaknya kesatuan bangsa dalam kemajemukan dan kebhinnekaan. Kemerdekaan tidak hanya diisi dengan semboyan-semboyan persatuan, melainkan telah pula diwujudkan dengan kemajuan fisik. Tampak pula bahwa kian muncul kesadaran yang meluas bahwa daerah harus lebih diberdayakan dengan memberikan peluang dan keleluasaan untuk menata dirinya sendiri.  Kesadaran tersebut juga tercermin dari tekad pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Ketika otonomi daerah dicanangkan oleh pemerintah pusat tanggal 1 januari 2001, banyak yang mempertanyakan apakah otomatis akan terjadi perubahan paradigma yang mendasar dan bersifat struktural. Pasalnya, “lagu “ yang berkumandang diseluruh profinsi kabupaten dan kota di Indonesia adalah sentralisasi yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia (Kuncoro, 1995). Sentralisasi birokrasi maupun konsentrasi geografis aktivitas bisnis kearah pusat kekuasaan dan modal menjadi keniscayaan. Tak pelak, pembangunanpun bias ke kawasan barat iIndonesia, khususnya jawa dan daerah metropolitan.
Salah satu fenomena paling mencolok dari hubungan antara sistem pemda dengan pembangunan adalah ketergantungan pemda yang tinggi terhadap pemerintah pusat. Pembangunan di daerah terutama fisik memang cukup pesat, tetapi tingkat ketergantungan fiskal antara daerah terhadap pusat sebagai akibat dari pembangunan juga semakin besar. Ketergantungan fiskal terlihat dari relatif rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dominannya transfer dari pusat.
Otonomi daerah sekarang bukan hanya sekedar tuntutan politis, tetapi sudah menjadi tuntutan zaman yang tidak terelakkan. Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan memang akan lebih bermakna jika bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di tanah air.

2.        Permasalahan
Adapun rumusan masalah yang ingin dijadikan sebagai pembahasan dalam makalah ini adalah :
1.    Bagaimana peran otonomi daerah dalam perekonomian Indonesia?
2.    Apakah dampak positif dan negatif dari pelaksanaan otonomi daerah?


3.        Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Perekonomian Indonesia
2.      Untuk mengetahui peranan otonomi daerah di dalam perekonomian Indonesia
3.      Untuk mengetahui penerapan otonomi daerah, dampak positif serta negatifnya.

















BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam mendukung penjabaran pada judul makalah ini, maka makalah ini diperkuat oleh landasan teori sebagai berikut:
1.        Otonomi daerah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI, yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.        Hakikat Otonomi
Hakikat otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki setiap individu secara optimal. Oleh karena itu, penguatan otonomi daerah harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu-rambu yang disepakati bersama sebagai jaminan terselenggaranya social order.
3.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(UU Nomor 32 Tahun 2004)
Definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”









BAB III
PEMBAHASAN
Pesatnya pembangunan  selama seperempat abad terakhir—sebelum terjadinya krisis—ternyata, justru masih saja meningkatkan dominasi pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada selama ini, terutama Jakarta dan sekitarnya. Kira-kira dua pertiga kue nasional dinikmati oleh Jawa dan lebih dari empat perlima bertengger di Kawasan Barat Indonesia. Jika dengan memakai indikator yang peling kasar saja yaitu—PDRB—kondisi ketimpangan ini sudah demikian parah, tentu akan lebih timpang lagi jika menggunakan indikator kesejahteraan.

1.        Ancaman Bermula dari Kesenjangan Antardaerah
Salah satu tantangan pembangunan yang harus diwaspadai adalah persoalan kesejangan ini. Khususnya kesenjangan antar daerah yang mau tidak mau berkaitan dengan 2 jenis ketimpangan lainnya. Di tengah arus globalisasi—yang membuat batas-batas negara kian tipis, mobilitas faktor produksi semakin tinggi, arus informai tidak terbendung, dan kesadaran akan nilai universal kian tak terelakkan—justru masih dijumpai berbagai praktik yang menempatkan daerah-daerah sebagai suatu unit, setidaknya unit ekonomi, yang terpisahkan satu sama lain.
Dalam beberapa tahun terakhir, memang ada kecenderungan pertumbuhan PDRB Kawasan Timur Indonesia sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Jawa dan KBI. Namun, tampaknya masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa ketimpangan antar daerah membaik. Sebab, PDRB hanya mengindikasikan perkembangan penduduk atau output di suatu daerah dan menafikan nilai tambah (add value) yang dihasilkan dari proses produksi tersebut yang dinikmati oleh pemilik faktor-faktor produksi yang berada di luar daerah yang bersangkutan.
Bagi indonesia, bentuk negara kesatuan merupakan amanat konstitusi. Semangat kesatuan dan persatuan melekat kental pada bangsa Indonesia. Semangat ini pula yang meladasi pelaksanaan pemerintahan di daerah sesuai Undang-Undang No. 5/1974 yang menggariskan tiga asas penyelanggaraan pemerintah di daerah yakni desentralisasi, dekonsentrasi, dan pembantuan.

2.        Trend Desentralisasi
Salah satu pilar yang harus ditegakkan dalam mengembangkan otonomi daerah yang lebih nyata adalah aspek pembiayaan. Tanpa keseimbangan pemberian otonomi antara tugas dan tanggung jawab dengan aspek pendanaanya, maka esensi otonomi menjadi kabur.
Di sinilah salah satu masalah utama dari pemberdayaan daerah dalam upaya pemerataan pembangunan. Profil hubungan keuangan pusat-daerah hingga kini menujukan cengkeraman pemeritah pusat yang teramat kuat atas pemeritah daerah. Tanpa adanya perubahan yang cukup mendasar dalam pola hubungan keuangan pusat-daerah, agak sulit mebayangkan terjadinya perbaikan ketimpangan pembagunan antardaerah.
Meskipun disadari masih terbuka peluang yang cukup besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, namun tampaknya untuk mengakselerasikan proses pembangunan di daerah mutlak memerlukan pengaturan kembali dalam hubungan keuangan pusat-daerah.
       Dari paparan diatas, sangat kentara betapa tuntutan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat-daerah saling terkait satu sama lain, ibarat dua sisi dari satu koin.

3.        Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Untuk mewujudkan keadaan tersebut, berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkanya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Bukan sebaliknya, yaitu proposisi bahwa seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan pada pemerintah pusat, kecuali untuk persoalan-persoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah.
Jika proposisi pertama yang menjadi acuan untuk pemberdayaan daerah, maka tidak ada alasan yang membuat munculnya kesan kuat bahwa pemerintah pusat masih setengah hati memberikan otonomi penuh kepada daerah.

4.        Daya Tarik Otonomi Daerah
Otonomi daerah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi daerah untuk mengaktualisasikan segala potensi terbaiknya secara optimal. Dengan demikian, setiap daerah niscaya memiliki satu atau beberapa keunggulan tertentu, relatif terhadap daerah-daerah lainnya. Bahkan, dilihat dari segi potensinya keunggulan tersebut  bisa bersifat mutlak—misalnya, yang berasal dari aspek lokasi ataupun anugrah sumber (factor endowment).
Beberapa prasyarat dibutuhkan untuk menyiapkan daerah-daerah menjadi pelaku aktif di kancah pasar global:
a.         Terjaminnya pergerakan bebas dari seluruh faktor produksi, barang dan jasa di wilayah Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus yang dilandasi oleh argumen non-ekonomi
b.        Proses politik yang juga menjamin keotonomian masyarakat lokal melalui partisipasi politik dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak kepada publik.
c.         Tegaknya good governance baik di pusat maupun di daerah, sehingga otonomi daerah tidak menciptakan bentuk-bentuk KKN baru.
d.        Keterbukaan daerah untuk bekerjasama dengan daerah-daerah lain tetangganya untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang ada.
e.         Fleksibilitas sistem insentif
f.         Peran pemerintah daerah lebih sebagai regulator yang bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas dan lemah serta menjaga harmoni dengan alam sekitar.

5.        Standardisasi Menuju Pemberdayaan Daerah
Standardisasi kegatan-kegiatan di daerah pada dasarnya tidak boleh menjadi pengekang baru dalam pelaksanaan otonomi daerah, melainkan justru sebagai penguat bagi perwujudan aktualisasi segala potensi daerah secara optimal.  Katakanlah standardisasi bisa dijadikan semacam prasyarat minimum bagi setiap daerah untuk bisa menjalankan fungsinya sebagai administrator dan regulator untuk menyejahterakan rakyatnya.  Perlu pula ditekankan bahwa pencapaian pada standar tertentu tidaklah bersifat statis. Jadi, tingkat pencapaian yang telah digapai bisa dijadikan sebagai titik tolak untuk menuju pada standar minimum yang telah ditetapkan.
Bagi Badan Standardisasi Nasional, boleh jadi yang menjadi concern adalah standardisasi pada tingkat nasional. Jika demikian halnya, hendaknya standardisasi yang diterapkan lebih bersifat memacu kulitas dan melindungi konsumen serta masyarakat ketimbang sebagai prasyarat yang ketat. Adapun untuk standardisasi yang berada pada tingkat propinsi dan kabupaten, lebih diarahkan untuk kegiatan-kegiatan daerah yang ruang lingkup dan dampaknya lebih terbtas (non-traded).

6.        Dampak Positif  dan Negatif  Otonomi Daerah
a.       Dampak Positif 
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.

b.      Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih sulit mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem. Otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.


BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari uraian-uraian di atas adalah :
1.        Pemberlakuan otonomi daerah sudah bukan menjadi sekedar tuntutan politis, tetapi sudah menjadi tuntutan zaman. Karena itu setiap daerah berhak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri serta mengoptimalkan segala sumber daya  yang dimilikinya guna meningkatkan kesejahteraan warga di daerahnya.
2.        Dengan pemberlakuan otonomi daerah, diharapkan setiap daerah merasakan expansion and dispersion of wealth yang lebih merata—sebagai bentuk dampak baik dari arus globalisasi, bukannya concentration of wealth.
3.        Adanya keberagaman interpretasi atas konsep dan penerapan ekonomi, menjadikan standardisasi menjadi kata kunci bagi upaya pemberdayaan daerah. Akan tetapi, perlu pula ditekankan bahwa pencapaian pada standar tertentu tidaklah bersifat statis.
4.        Pelaksanaan otonomi daerah dapat menimbulkan dampak positif dan dampak negatif ibagi daerah itu sendiri maupun bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SARAN
Tidak semua daerah memiliki kemampuan dan potensi yang sama dalam melaksanakan kebijakan otonomi daerah dan dalam menghadapi persaingan bebas. Adalah tugas pemerintah pusat untuk membantu mengembangkan daerah-daerah yang belum mampu “berdiri sendiri”. Dengan begitu, diharapkan globalisasi akan memberikan dampak baik yang lebih merata dari terjadinya expansion and dispersion of wealth, bukannya concentration of wealth.



DAFTAR PUSTAKA

Basri, Faisal. 2002. PEREKONOMIAN INDONESIA tantangan dan harapan bagi kebangkitan Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Tambunan, Tulus, T.H.  2003. PEREKONOMIAN INDONESIA beberapa masalah penting. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kuncoro, Mudrajad. 2006. EKONOMIKA PEMBANGUNAN teori, masalah dan kebijakan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN d/h  AMP YKPN.
http://www.scribd.com/doc/19470904/Otonomi-Daerah