Translate

YOUNG MASTER
BERBAGI ILMU UNTUK SEMUA

Selasa, 10 April 2012

Perpajakan "Keberatan dan Banding atas SKP Pajak"



Bagaimana Mempersiapkan Keberatan dan Banding
A. Mempersiapkan Keberatan
1. Pendahuluan
Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak memiliki hak untuk :
a) Mengajukan Keberatan (Pasal 25 – 26 UU KUP)
Jika Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah, rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
b) Mengajukan Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan (Pasal 36 ayat 1a)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
c) Mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 ayat 1b)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
d) Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
· Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
· Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 KUP
· Keputusan Pembetulan dalam pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
· Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 yang berkaitan Surat Tagihan Pajak.
Gugatan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan atas suatu :
· SKPKB
· SKPKBT
· SKPLB
· SKPN
· Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
Syarat pengajuan Keberatan :
· Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan dan Pemungutan oleh Pihak ketiga;
· Surat Keberatan diajukan terhadap satu jenis ketetapan pajak. (Satu SKP satu surat keberatan)
· Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
· Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak.
· Disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
· Diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali terjadi keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (Force Majeur)
· Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan proses pelaksanaan penagihan.
Hak Wajib Pajak dalam Keberatan:
Agar Wajib Pajak dapat membuat alasan-alasan yang kuat dalam pengajuan keberatan, sebelum mengajukan keberatan wajib pajak berhak untuk :
· Meminta Dasar Pengenaan Pajak
· Meminta Dasar Perhitungan Rugi
· Meminta Dasar Pemotongan dan Pemungutan.
Pengajuan Surat Keberatan :
Surat keberatan dapat disampaikan dengan cara :
· Secara Langsung ke KPP tempat WP terdaftar
Tanggal surat keberatan diterima adalah tanggal saat surat diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KPP. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan Surat keberatan. –Surat Keberatan diterima secara Phisik oleh petugas DJP-
· Disampaikan melalui kantor pos dan giro dengan pengiriman pos tercatat. Bukti pengiriman melalui pos (Resi) merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pengertian pos tercatat adalah tertulis dalam bukti pengiriman surat hal-hal sebagai berikut :
o Tanggal kirim
o Nama dan alamat pengirim
o Nama dan alamat yang dituju
o Isi atau jenis surat yang dikirim








Pengajuan Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat-syarat mengajukan keberatan:

1. Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak;
2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
3. Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;
4. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.
Satu surat untuk satu skp. Jika hasil pemeriksaan ada lima skp, misalnya : SKPKB PPh Badan, SKPKB PPh Pasal 21, SKPKB PPh Pasal 23, SKPKB PPh Pasal 4(2), dan SKPKB PPN, maka surat keberatan harus dibuat lima buah. Tidak boleh satu surat untuk keberatan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, misalnya.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP, “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”

Jangka waktu pengajuan keberatan:

1. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya
2. Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.

Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal. Ini perintah UU KUP! Tetapi UU KUP juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak

Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar