Translate

YOUNG MASTER
BERBAGI ILMU UNTUK SEMUA

Jumat, 25 Mei 2012

PERPAJAKAN


DASAR-DASAR PERPAJAKAN

DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Definisi menurut Prof.Dr.Rohmat Sumitro,SH :
       Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Unsur-unsur pajak :
ØIuran dari rakyat kepada negara
ØBerdasarkan undang-undang
ØTanpa jasa timbal
ØDigunakan untuk membiayai rumah tangga negara

Pungutan Lain dan Fungsi pajak
Pungutan lain :
ØRestribusi
ØSumbangan

Fungsi Pajak :
ØFungsi Budgetair
ØFungsi Regulerend
§Fungsi Tambahan :
ØFungsi Redistribusi
ØFungsi Demokrasi
Asas Pemungutan Pajak
1.Equality, pemungutan pajak harus bersifat final, adil dan merata.
2. Certainty, penetapan pajak tidak ditentukan sewenang –wenang
3. Convenience, kapan wajib pajak harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak
4. Economy, biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminim mungkin
TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
1.Teori Asuransi
2.Teori Kepentingan
3.Teori Daya Pikul
4.Teori Bakti
5.Teori Asas Daya Beli
KEDUDUKAN DAN JENIS HUKUM PAJAK
Kedudukan Hukum pajak (Rohmat Sumitro)
ØHukum Perdata
ØHukum Publik
Dua macam hukum pajak :
ØHukum Pajak Materiil ,
   UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU PBB, UU BPHTB dan UU Bea Materai
ØHukum Pajak Formil
   UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU Pengadilan pajak. 
Penafsiran dalam Hukum Pajak
1.Penafsiran Historis
2.Penafsiran Sosiologis
3.Penafsiran Sistematik
4.Penafsiran Otentik
5.Penafsiran tata Bahasa
6.Penafsiran Analogis
7.Penafsiran A Contrario
PENGELOMPOKAN PAJAK
§Menurut Golongannya :
üPajak langsung
üPajak tidak langsung
§Menurut Sifatnya :
üPajak Subyektif
üPajak Obyektif
§Menurut lembaga pemungutnya :
üPajak Pusat
üPajak Daerah
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1.    Stelsel Pajak :
ØStelsel nyata
ØStelsel fiktif
ØStelsel campuran
2.    Yurisdiksi Pemungutan Pajak :
ØAsas Domisili
ØAsas Sumber
ØAsas Kebangsaan
3.Sistem Pemungutan Pajak :
ØOfficial Assesment System
ØSelf Assesment System
ØWith Holding System
Ø
TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
Dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :
ØAjaran Formil
ØAjaran Materiil
Ø
§Hapusnya utang pajak disebabkan :
ØPembayaran
ØKompensasi
ØDaluwarsa
ØPembebasan dan penghapusan
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Perlawanan pasif.
    Masyarakat enggan membayar pajak , disebabkan :
ØPerkembangan intelektual dan moral masyarakat
ØSistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat
ØSistem kontrol tidak dapat dilakukan dengan baik
§Perlawanan aktif
    Usaha dan perbuatan secara langsung untuk tujuan menghindari pajak, bentuknya :
ØTax Avoidance/ penghindaran diri dari pajak
ØTax Evasion/ pengelakan diri dari pajak
ØMelalaikan pajak
ü
TARIF PAJAK
1.Tarif sebanding / proporsional,  tarif PPN 10%, PBB 0,5%, BPHTB 5%.
2.Tarif Tetap , Bea Materai Rp 3.000,- dan       Rp 6.000,-
3.Tarif Progresif, seperti tarif pajak penghasilan
4.Tarif Degresif
5.Tarif pajak Advalorem, seperti tarif Bea Masuk sebesar 10% dari Nilai Impor
6.Tarif Spesifik, seperti tarif Bea Masuk yang besar rupiahnya ditentukan atas suatu barang yang diimpor.
       
Pertanyaan Diskusi
1.Apakah didaerah dapat memungut pajak yang sama dengan jenis pajak pusat ? Jelaskan alasannya.
2.Berikan contoh penerapan tarif proporsional dan tarif progresif.
3.Jelaskan yang dimaksud fungsi regulerend dari pajak dan berikan contoh
4.Jika wajib pajak melakukan manipulasi pajak dengan melakukan pembukuan ganda, apakah tindakan tersebut termasuk Tax Avoidance atau Tax Evasion ?
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengertian – pengertian
ØWajib Pajak
ØBadan
ØMasa Pajak
ØTahun Pajak
ØBagian Tahun Pajak
ØPajak yang Terutang
ØPenanggung Pajak
ØSurat Paksa
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
1.Pengertian
2.Fungsi NPWP
3.Pencantuman NPWP
4.Pendaftaran NPWP
5.Sanksi
6.Penghapusan NPWP
7.Format NPWP
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK ( NPPKP )
Fungsi NPPKP
Pelaporan / Pengukuhan PKP
Sanksi
Format NPPKP
Soal Diskusi NPWP dan NPPKP
      Handi dan kawan-kawan ingin membuka jasa konsultan manajemen . Bentuk usaha yang diinginkan adalah PT dengan nama PT Handika . Alamat kantor yang digunakan Kradenan Asri Blok P No.5 Semarang   (Wilayah kerja KPP Semarang Selatan). Perusahaan merencanakan membuka cabang di Salatiga dan Kudus. Di Kantor Pelayanan Pajak manakah PT Handika harus didaftarkan jika Handi menginginkan kantor pusat di Semarang ?
  
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
Pengertian SPT
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan dan bagi Pengusaha Kena Pajak
Prosedur Penyelesaian SPT
Pembetulan SPT
Jenis SPT : SPT Masa dan SPT Tahunan
Batas Waktu Penyampaian SPT
Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT
Sanksi Terlambat atau Tidak Mennyampaiakan SPT
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengertian
Fungsi SSP
Tempat pembayaran dan Penyetoran Pajak
Batas Waktu pembayaran dan Penyetoran Pajak
Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran atas Ketetapan Pajak (STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding )
Tata Cara Menunda atau Mengurangi Angsuran Atas Pembayaran PPh pasal 25 
Kasus SSP dan SPT
1.Pratama tanggal 11-24 Juni 2007 pergi ke Malaysia dan ternyata lupa belum membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp 750.000,- untuk masa pajak Mei 2007. Angsuran tersebut baru dibayar tanggal 5 Juli 2007 dan dilaporkan tanggal 21 Juli 2007. Berapakah sanksi yang harus dibayar oleh Pratama ?
2.PT Erika terdaftar di KPP Semarang Tengah tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal 21 dan PPh Badan tahun pajak 2006. Berapakah sanksi administrasi yang dikenakan oleh KPP Semarang Tengah ?
SURAT KETETAPAN PAJAK
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar        ( SKPKB )
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar           ( SKPLB )
Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
Surat Tagihan Pajak ( STP )
Kasus Diskusi
      Prijambodo menerima SKPKB PPh Orang Pribadi sebesar Rp 3.500.000,- untuk tahun pajak 2006. Tina, salah satu staf administrasi merasa sudah memenuhi semua kewajiban tersebut. Termasuk semua penghasilan yang diterima. Bagaimana cara Prijambodo untuk mengajukan keberatan dan apa syarat-syaratnya ?
KEBERATAN DAN BANDING
Tata cara penyelesaian keberatan
üWP dapat mengajukan keberatan karena SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan atau pemungutan pihak ketiga
üDiajukan tertulis dan disertai alasan yang jelas
üDiajukan 3 bulan sejak surat / pemotongan/pemungutan
üDirjen Pajak membuat keputusan dalam 12 bulan, jika telah lewat 12 bulan dianggap keberatan dikabulkan
üKeberatan diterima, dikembalikan dengan bunga 2% sebulan
§Tatacara penyelesaian Banding
üPermohonan kepada peradilan Pajak diajukan 3 bulan
üPutusan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap
üPermohonan tidak menunda pembayaran pajak
üBanding diterima, dikembalikan dengan bunga 2% sebulan
ü
PEMERIKSAAN
Pengertian : kegiatan untuk m encari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
Sasaran Pemeriksaan
Tujuan Pemeriksaan
Wewenang Pemeriksa
Prosedur Pemeriksaan
SASARAN PEMERIKSAAN
Sasaran Pemeriksaan maupun penyidikan , untuk mencari adanya :
ØInterpretasi Undang – Undang yang tidak benar
ØKesalahan hitung
ØPenggelapan secara khusus dari penghasilan
ØPemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya
PROSEDUR PEMERIKSAAN
Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan diperlihatkan kepada WP
Wajib pajak yang diperiksa harus :
ØMemperlihatkan catatan/buku/dokumen yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha atau obyek yang terutang pajak
ØMemberikan kesempatan memasuki ruang / tempat untuk kelancaran pemeriksaan
ØMemberi keterangan yang diperlukan
ØTidak berlaku kewajiban merahasiakan bagi WP
ØDerjen berwenang melakukan penyegelan tempat
PENYIDIKAN
Pengertian : Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menetukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terutang yang diduga digelapkan.
Penyidik
Wewenang Penyidik
Kewajban Penyidik
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1.Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
2.Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar
3.Mengisi dengan benar dan memasukkan SPT ke KPP
4.Menyelenggarakan pembukuan / pencatatan
5.Jika diperiksa wajib memperlihatkan buku/catatan/ dokumen dan memberi kesempatan masuk ruang yang diperlukan
6.Kewajiban merahasiakan ditiadakan
HAK-HAK WAJIB PAJAK
1.Mengajukan surat keberatan dan surat banding
2.Menerima tanda bukti pemasukan SPT
3.Melakukan pembetulan SPT yang dimasukkan
4.Mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT
5.Mengajukan permohonan penundan atau pengangsuran pembayaran pajak
6.Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak
7.Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan SKP
8.Memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan kewajiban pajaknya
9.Jika WP dipotong PPh ps 21, berhak meminta bukti pemotongan
SANKSI PERPAJAKAN
§Sanksi Pidana
ØDenda Pidana
ØPidana Kurungan
ØPidana Penjara
Ø
§Sanksi Administrasi
ØBunga 2% per bulan
ØDenda Administrasi
ØKenaikan 50% dan 100%
PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA
§Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
§
§Surat Paksa diterbitkan, apabila :
ØPenanggung pajak tidak melunsi utang pajak dan telah diterbitkan Surat Teguran dan Surat Peringatan
ØTelah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
ØPenanggung pajak tidak memenuhi ketentuan dalam putusan persetujuan angsuran / penundaan pajak
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Penagihan seketika atau sekaligus diterbitkan apabila :
1.Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
2.Penanggung Pajak memindahkan barang yang dimiliki / dikuasai dalam rangka menghentikan / mengecilkan usaha
3.Terdapat tanda-tanda untuk membubarkan, menggabungkan, memekarkan /merubah bentuk usaha
4.Badan Usaha akan dibubarkan oleh Negara
5.Terjadi penyitaan/tanda-tanda kepailitan 
Kasus Diskusi Kelompok
       PT Aditia diperiksa oleh KPP Semarang Selatan untuk PPh Badan tahun 2004. SKPKB diterbitkan tanggal 5 Mei 2006 sebesar Rp 125.000.000,-. Atas SKPKB tersebut wajib pajak mengajukan keberatan tanggal 25 Juli 2006. Hasil keputusan keberatan tanggal 5 Januari 2007 yang mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak.
1.Jika sampai tanggal 25 Juli 2006 SKPKB tersebut belum dibayarkan, apakah permohonan keberatan dapat diproses ?
2.Apa syarat permohonan keberatan ?
3.Dalam hal apa keberatan tidak dapat diproses ?
4.Jika sampai tanggal 5 Januari 2007 , wajib pajak belum membayar utang pajak , berapa sanksi perpajakan yang mungkin timbul ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar