DASAR-DASAR
PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Definisi menurut Prof.Dr.Rohmat Sumitro,SH :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur-unsur pajak :
ØIuran dari rakyat kepada negara
ØBerdasarkan undang-undang
ØTanpa jasa timbal
ØDigunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Pungutan Lain dan Fungsi pajak
Pungutan lain :
ØRestribusi
ØSumbangan
Fungsi Pajak :
ØFungsi Budgetair
ØFungsi Regulerend
§Fungsi
Tambahan :
ØFungsi Redistribusi
ØFungsi Demokrasi
Asas Pemungutan Pajak
1.Equality, pemungutan pajak harus bersifat final, adil
dan merata.
2. Certainty, penetapan
pajak tidak ditentukan sewenang –wenang
3. Convenience, kapan
wajib pajak harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak
menyulitkan wajib pajak
4. Economy, biaya pemungutan dan biaya pemenuhan
kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminim mungkin
TEORI YANG MENDUKUNG
PEMUNGUTAN PAJAK
1.Teori Asuransi
2.Teori Kepentingan
3.Teori Daya Pikul
4.Teori Bakti
5.Teori Asas Daya Beli
KEDUDUKAN DAN JENIS HUKUM
PAJAK
Kedudukan Hukum pajak (Rohmat Sumitro)
ØHukum Perdata
ØHukum Publik
Dua macam
hukum pajak :
ØHukum
Pajak Materiil ,
UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU PBB, UU
BPHTB dan UU Bea Materai
ØHukum
Pajak Formil
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU Pengadilan pajak.
Penafsiran dalam Hukum Pajak
1.Penafsiran
Historis
2.Penafsiran
Sosiologis
3.Penafsiran
Sistematik
4.Penafsiran
Otentik
5.Penafsiran
tata Bahasa
6.Penafsiran
Analogis
7.Penafsiran
A Contrario
PENGELOMPOKAN PAJAK
§Menurut
Golongannya :
üPajak langsung
üPajak tidak langsung
§Menurut
Sifatnya :
üPajak Subyektif
üPajak Obyektif
§Menurut
lembaga pemungutnya :
üPajak Pusat
üPajak Daerah
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel Pajak :
ØStelsel nyata
ØStelsel fiktif
ØStelsel campuran
2. Yurisdiksi Pemungutan Pajak :
ØAsas Domisili
ØAsas Sumber
ØAsas Kebangsaan
3.Sistem Pemungutan Pajak :
ØOfficial Assesment System
ØSelf Assesment System
ØWith Holding System
Ø
•TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG
PAJAK
•Dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :
ØAjaran Formil
ØAjaran Materiil
Ø
§Hapusnya
utang pajak disebabkan :
ØPembayaran
ØKompensasi
ØDaluwarsa
ØPembebasan dan penghapusan
•HAMBATAN PEMUNGUTAN
PAJAK
•Perlawanan pasif.
Masyarakat
enggan membayar pajak , disebabkan :
ØPerkembangan intelektual
dan moral masyarakat
ØSistem perpajakan yang
sulit dipahami masyarakat
ØSistem kontrol tidak dapat
dilakukan dengan baik
§Perlawanan
aktif
Usaha
dan perbuatan secara langsung untuk tujuan menghindari pajak, bentuknya :
ØTax Avoidance/
penghindaran diri dari pajak
ØTax Evasion/ pengelakan
diri dari pajak
ØMelalaikan pajak
ü
•TARIF PAJAK
1.Tarif
sebanding / proporsional, tarif
PPN 10%, PBB 0,5%, BPHTB 5%.
2.Tarif
Tetap , Bea Materai Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-
3.Tarif
Progresif, seperti tarif pajak penghasilan
4.Tarif
Degresif
5.Tarif
pajak Advalorem, seperti tarif Bea Masuk
sebesar 10% dari Nilai Impor
6.Tarif
Spesifik, seperti tarif Bea Masuk yang besar rupiahnya
ditentukan atas suatu barang yang diimpor.
•Pertanyaan Diskusi
1.Apakah
didaerah dapat memungut pajak yang sama dengan jenis pajak pusat ? Jelaskan
alasannya.
2.Berikan
contoh penerapan tarif proporsional dan tarif progresif.
3.Jelaskan
yang dimaksud fungsi regulerend dari pajak dan berikan contoh
4.Jika
wajib pajak melakukan manipulasi pajak dengan melakukan pembukuan ganda, apakah
tindakan tersebut termasuk Tax Avoidance atau Tax Evasion ?
•KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
•Pengertian – pengertian
ØWajib Pajak
ØBadan
ØMasa Pajak
ØTahun Pajak
ØBagian Tahun Pajak
ØPajak yang Terutang
ØPenanggung Pajak
ØSurat Paksa
•NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
1.Pengertian
2.Fungsi NPWP
3.Pencantuman NPWP
4.Pendaftaran NPWP
5.Sanksi
6.Penghapusan NPWP
7.Format NPWP
•NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA
KENA PAJAK ( NPPKP )
•Fungsi NPPKP
•Pelaporan / Pengukuhan PKP
•Sanksi
•Format NPPKP
•Soal Diskusi NPWP dan NPPKP
Handi dan kawan-kawan ingin membuka jasa
konsultan manajemen . Bentuk usaha yang diinginkan adalah PT dengan nama PT
Handika . Alamat kantor yang digunakan Kradenan Asri Blok P No.5 Semarang (Wilayah kerja KPP Semarang Selatan).
Perusahaan merencanakan membuka cabang di Salatiga dan Kudus. Di Kantor
Pelayanan Pajak manakah PT Handika harus didaftarkan jika Handi menginginkan
kantor pusat di Semarang ?
•SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
•Pengertian
SPT
•Fungsi
SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan dan bagi Pengusaha Kena Pajak
•Prosedur
Penyelesaian SPT
•Pembetulan
SPT
•Jenis
SPT : SPT Masa dan SPT Tahunan
•Batas
Waktu Penyampaian SPT
•Penundaan
atau Perpanjangan Penyampaian SPT
•Sanksi
Terlambat atau Tidak Mennyampaiakan SPT
•SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
DAN PEMBAYARAN PAJAK
•Pengertian
•Fungsi SSP
•Tempat pembayaran dan Penyetoran Pajak
•Batas Waktu pembayaran dan Penyetoran Pajak
•Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran
atas Ketetapan Pajak (STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding )
•Tata Cara Menunda atau Mengurangi Angsuran
Atas Pembayaran PPh pasal 25
•Kasus SSP dan SPT
1.Pratama tanggal 11-24 Juni 2007 pergi ke
Malaysia dan ternyata lupa belum membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp
750.000,- untuk masa pajak Mei 2007. Angsuran tersebut baru dibayar tanggal 5
Juli 2007 dan dilaporkan tanggal 21 Juli 2007. Berapakah sanksi yang harus
dibayar oleh Pratama ?
●
2.PT Erika terdaftar di KPP Semarang Tengah
tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal 21 dan PPh Badan tahun pajak 2006.
Berapakah sanksi administrasi yang dikenakan oleh KPP Semarang Tengah ?
•SURAT KETETAPAN PAJAK
•Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
•Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (
SKPKBT )
•Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
•Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
•Surat Tagihan Pajak ( STP )
•Kasus Diskusi
Prijambodo menerima SKPKB PPh Orang Pribadi
sebesar Rp 3.500.000,- untuk tahun pajak 2006. Tina, salah satu staf
administrasi merasa sudah memenuhi semua kewajiban tersebut. Termasuk semua
penghasilan yang diterima. Bagaimana cara Prijambodo untuk mengajukan keberatan
dan apa syarat-syaratnya ?
•KEBERATAN DAN BANDING
•Tata cara penyelesaian keberatan
üWP dapat mengajukan
keberatan karena SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan atau pemungutan pihak
ketiga
üDiajukan tertulis dan
disertai alasan yang jelas
üDiajukan 3 bulan sejak
surat / pemotongan/pemungutan
üDirjen Pajak membuat
keputusan dalam 12 bulan, jika telah lewat 12 bulan dianggap keberatan
dikabulkan
üKeberatan diterima,
dikembalikan dengan bunga 2% sebulan
§Tatacara
penyelesaian Banding
üPermohonan kepada
peradilan Pajak diajukan 3 bulan
üPutusan merupakan putusan
akhir dan bersifat tetap
üPermohonan tidak menunda
pembayaran pajak
üBanding diterima,
dikembalikan dengan bunga 2% sebulan
ü
•PEMERIKSAAN
•Pengertian : kegiatan untuk m encari, mengumpulkan,
mengolah data dan atau keterangan lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan,
•
•Sasaran Pemeriksaan
•Tujuan Pemeriksaan
•Wewenang Pemeriksa
•Prosedur Pemeriksaan
•SASARAN PEMERIKSAAN
•Sasaran Pemeriksaan maupun
penyidikan , untuk mencari adanya :
ØInterpretasi Undang –
Undang yang tidak benar
ØKesalahan hitung
ØPenggelapan secara khusus
dari penghasilan
ØPemotongan dan pengurangan
tidak sesungguhnya
•PROSEDUR PEMERIKSAAN
•Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah
Pemeriksaan dan diperlihatkan kepada WP
•
•Wajib pajak yang diperiksa
harus :
ØMemperlihatkan
catatan/buku/dokumen yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha atau
obyek yang terutang pajak
ØMemberikan kesempatan
memasuki ruang / tempat untuk kelancaran pemeriksaan
ØMemberi keterangan yang
diperlukan
ØTidak berlaku kewajiban
merahasiakan bagi WP
ØDerjen berwenang melakukan
penyegelan tempat
•PENYIDIKAN
•Pengertian : Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menetukan tersangka serta mengetahui
besarnya pajak terutang yang diduga digelapkan.
•Penyidik
•Wewenang Penyidik
•Kewajban Penyidik
•KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1.Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
2.Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan
benar
3.Mengisi dengan benar dan memasukkan SPT ke
KPP
4.Menyelenggarakan pembukuan / pencatatan
5.Jika diperiksa wajib memperlihatkan
buku/catatan/ dokumen dan memberi kesempatan masuk ruang yang diperlukan
6.Kewajiban merahasiakan ditiadakan
•HAK-HAK WAJIB PAJAK
1.Mengajukan surat keberatan dan surat banding
2.Menerima tanda bukti pemasukan SPT
3.Melakukan pembetulan SPT yang dimasukkan
4.Mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT
5.Mengajukan permohonan penundan atau
pengangsuran pembayaran pajak
6.Meminta pengembalian kelebihan pembayaran
pajak
7.Mengajukan permohonan penghapusan dan
pengurangan sanksi serta pembetulan SKP
8.Memberi kuasa kepada orang lain untuk
melaksanakan kewajiban pajaknya
9.Jika WP dipotong PPh ps 21, berhak meminta
bukti pemotongan
●
•SANKSI PERPAJAKAN
§Sanksi Pidana
ØDenda Pidana
ØPidana Kurungan
ØPidana Penjara
Ø
§Sanksi Administrasi
ØBunga 2% per bulan
ØDenda Administrasi
ØKenaikan 50% dan 100%
•PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA
§Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak
dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
§
§Surat Paksa diterbitkan, apabila :
ØPenanggung pajak tidak melunsi utang pajak
dan telah diterbitkan Surat Teguran dan Surat Peringatan
ØTelah dilaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus
ØPenanggung pajak tidak memenuhi ketentuan
dalam putusan persetujuan angsuran / penundaan pajak
•PENAGIHAN SEKETIKA DAN
SEKALIGUS
Penagihan
seketika atau sekaligus diterbitkan apabila :
1.Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya
2.Penanggung Pajak memindahkan barang yang
dimiliki / dikuasai dalam rangka menghentikan / mengecilkan usaha
3.Terdapat tanda-tanda untuk membubarkan,
menggabungkan, memekarkan /merubah bentuk usaha
4.Badan Usaha akan dibubarkan oleh Negara
5.Terjadi penyitaan/tanda-tanda kepailitan
•Kasus Diskusi Kelompok
PT Aditia diperiksa oleh KPP Semarang Selatan untuk PPh Badan tahun
2004. SKPKB diterbitkan
tanggal 5
Mei 2006 sebesar Rp
125.000.000,-. Atas SKPKB tersebut wajib pajak mengajukan keberatan tanggal 25 Juli 2006. Hasil keputusan keberatan tanggal 5 Januari 2007 yang mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak.
1.Jika sampai tanggal 25 Juli 2006
SKPKB tersebut belum dibayarkan, apakah permohonan keberatan dapat diproses ?
2.Apa syarat permohonan keberatan ?
3.Dalam hal apa keberatan tidak dapat diproses ?
4.Jika sampai tanggal 5 Januari 2007
, wajib pajak belum membayar utang pajak , berapa sanksi perpajakan yang
mungkin timbul ?
●
•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar