KERANGKA
KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
TUJUAN
Sebagai
acuan bagi :
üPenyusun
standar
üPenyusun
laporan keuangan
üPemeriksa
üPara pengguna laporan
POSISI KERANGKA KONSEPTUAL
Kerangka Konseptual bukan standar akuntansi
Kerangka konseptual berfungsi sebagai acuan
jika terdapat masalah akuntansi yg belum dinyatakan dalam SAP
Jika terjadi pertentangan antara kerangka
konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan
relatif terhadap kerangka konseptual
LINGKUNGAN AKUNTANSI
PEMERINTAHAN
àLingkungan
operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan
akuntansi dan pelaporan keuangannya
a.Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan
nBentuk
umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaaan
nSistem
pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintahan
nadanya
pengaruh proses poltik
nHub.
Antara pembayar pajak dgn pelayanan pem.
b.Ciri keuangan pemerintah
nAnggaran
sbg pernyatan publik, target fiskal dan sebagai alat pengendalian
nInvestasi
aset tidak langsung menghasilkan pendapatan
nKemungkinan
Penggunaan akuntansi dana
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN
üMasyarakat;
üPara wakil rakyat, lembaga pengawas, dan
lembaga pemeriksa;
üPihak yang memberi atau berperan dalam proses
donasi, investasi, dan pinjaman, dan
üPemerintah.
ENTITAS PELAPORAN
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan
yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan, yang terdiri dari:
üPemerintah pusat;
üPemerintah daerah;
üSatuan organisasi di lingkungan pemerintah
pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan
satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan
PERANAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH
Akuntabilitas
à mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan
Manajemen
à memudahkan fungsi
perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana
pemerintah
Transparansi
à memberikan informasi
keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders
Keseimbangan Antargenerasi
à memberikan informasi
mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran,
dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut
TUJUAN
PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Menyajikan
info. yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan
membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik.
ASUMSI DASAR
üAsumsi kemandirian entitas
üAsumsi kesinambungan entitas
üAsumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement)
KARAKTERISTIK KUALITATIF
LAPORAN KEUANGAN
üRelevan;
üAndal;
üDapat dibandingkan; dan
üDapat dipahami
PRINSIP AKUNTANSI DAN
PELAPORAN KEUANGAN
üBasis akuntansi;
üPrinsip nilai historis;
üPrinsip realisasi;
üPrinsip substansi
mengungguli bentuk formal;
üPrinsip periodisitas;
üPrinsip konsistensi;
üPrinsip pengungkapan
lengkap; dan
üPrinsip penyajian wajar.
PRINSIP
NILAI HISTORIS (HISTORICAL COST)
üAset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar
atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut pada saat
perolehan.
üKewajiban
dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang
diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang.
üNilai
perolehan lebih dapat diandalkan daripada penilaian
yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi.
PRINSIP REALISASI
Pendapatan yang tersedia yang telah
diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu tahun fiskal akan
digunakan untuk membiayai belanja yang terjadi dalam periode tersebut.
Prinsip penandingan pendapatan-belanja tidak
mendapat penekanan seperti dalam akuntansi komersial.
SUBSTANCE OVER FORM
Peristiwa harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan
realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitas.
PERIODISITAS
Kegiatan akuntansi dan
pelaporan keuangan entitas pemerintah perlu dibagi menjadi periode-periode
pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang
dimilikinya dapat ditentukan
KONSISTENSI
Perlakuan akuntansi yang sama harus ditetapkan
pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas (prinsip
konsistensi internal).
Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah
dengan syarat metode yang baru diterapkan menunjukkan hasil yang lebih baik
dari metode yang lama.
Pengaruh atas perubahan penerapan metode harus
diungkapkan dalam laporan keuangan.
PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL
DISCLOSURE)
Laporan keuangan harus
menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
Informasi tersebut dapat
ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau catatan atas laporan
keuangan.
PENYAJIAN WAJAR (FAIR
PRESENTATION)
Dalam penyajian dengan wajar posisi keuangan, kinerja, dan
perubahan posisi keuangan suatu entitas, diperlukan pertimbangan sehat yang
mengandung unsur-unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam
kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu
tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah
KENDALA INFORMASI YANG
RELEVAN
MATERIALITAS
PERTIMBANGAN BIAYA DAN
MANFAAT
KESEIMBANGAN ANTAR
KARKETRISTIK KUALITATIF
PENGAKUAN
üAset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan
diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal;
üKewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau
pada saat kewajiban timbul;
üPendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas
Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan;
üBelanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari
Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
TERIMA
KASIH
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
(KSAP)
Gedung Perbendaharaan II, Lt. 3, Departemen
Keuangan
Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta
Telepon/Fax (021) 352 4551,
website : www.ksap.org
Email: webmaster@ksap.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar